Pemerintah Imbau Warga tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2021, Muncul Kerumunan, Siap-siap Dibubarkan

- 28 Desember 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang secara tegas telah mengimbau kepada masyarakat atau warga untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021 yang menyebabkan kerumunan massa.

Jika ditemukan ada yang melanggar imbauan tersebut atau muncul kerumunan perayaan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang secara tegas akan melakukan penindakan berupa pembubaran.

"Kita imbau masyarakat tidak melakukan aktifitas perayaan Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Apabila melanggar protokol kesehatan yang ada, maka akan kita bubarkan," ujar Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga : Indonesia Resmi 'Lockdown' Sementara WNA Mulai 1 Januari 2021

Masyarakat diingatkan kembali agar mematuhi protokol kesehatan, kali ini dengan dengan 4M, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya menyiagakan 600 personel untuk Operasi Lilin Kalimaya 2020. Adapun fokus operasi itu adalah kegiatan pelayanan dan pengamanan masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021, serta aktivitas lainnya.

"Di masa pandemi Covid-19 ini yang menjadi prioritas kita adalah protokol kesehatan dan pengamanan masyarakat di tempat-tempat ibadah serta beberapa tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul. Dan masyarakat yang masih membandel seperti berkerumun, akan kita tindak tegas," ujarnya Ade.

Baca Juga : Dalam Sehari, 2 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Wilayah Tangerang, Renggut Dua Korban Jiwa

Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan yang nantinya akan jadi pusat keramaian, juga dibatasi operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran, kafe ataupun tempat keramaian lainnya.

Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Tangsel (Tangerang Selatan) yang mengancam menyegel hingga pencabutan izin kepada tempat usaha atau mal yang memeriahkan Tahun Baru 2021 dengan menyalakan kembang api.

“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin. Saat malam Tahun Baru 2021 jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri untuk membubarkan keramaian,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Baca Juga : Selama PSBB, Wisatawan Dilarang Berkunjung, Objek Wisata di Kabupaten Lebak Diawasi Petugas Gabungan

Satgas Covid-19 Kota Tangsel, kata Benyamin, akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwal 13 tahun 2020.

Diketahui, operasional mal dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kebijakan itu sudah dilakukan dari minggu lalu dan akan berlangsung hingga Januari 2021 demi penekanan angka penularan Covid-19.

Senada dengan Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel, Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang pun juga melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Jelang Tahun Baru 2021, Peredaran Miras di Cilegon Meningkat

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menuturkan, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot Tangerang agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," katanya.

Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah forkopimda akan keliling melakukan razia saat malam Tahun Baru 2021.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Tangerang, mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 4M kepada masyarakat Kota Tangerang.

"Saling bantu mengingatkan agar selalu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan," ujar Sachrudin.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah