Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia Hasil Penilaian KPK

- 6 Januari 2021, 07:47 WIB
Penyerahan sertifikat tanah empat situ di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten,Selasa 5 Januari 2021.
Penyerahan sertifikat tanah empat situ di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten,Selasa 5 Januari 2021. /Dok. BPKAD Banten/

KABAR BANTEN - Pemprov Banten memperoleh nilai 95,61 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Monitoring Center for Prevention (MCP) pada area menajemen aset daerah pada 2020.

Penilaian tersebut mengukuhkan Banten sebagai provinsi terbaik se-Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, raihan itu lebih tinggi dibanding capaian pada 2019 yakni 81 persen.

Baca Juga: Penghapusan Formasi Guru Jadi CPNS Banjir Kritik, Pemerintah Buka Peluang PPPK Dapat Uang Pensiun

"Nilai itu didapat dari empat aspek yaitu data base aset, pengelolaan aset, sertifikasi aset serta penertiban dan pemulihan aset," kata Rina usai menghadiri acara penyerahan sertifikat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 5 Januari 2021.

Pemprov Banten kini telah berhasil menyertifikasikan empat situ, yakni Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan dan Situ Sindangheula.

Baca Juga: Keren! Pertanian Mulai Dilirik Milenial, Produksi Padi di Banten 10 Besar Nasional

"Pemprov Banten menerima sertifikat Situ atau Bendungan Sindangheula pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden RI," ujarnya. 

Raihan tersebut, kata dia, merupakan prestasi besar Pemprov Banten atas manajemen aset. Dengan nilai 95,61 persen merupakan capaian tertinggi antar provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Kebutuhan Meningkat, KPM PKH Sebut Pencairan Bantuan Tunai Tepat

Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, Pemprov Banten pada 2019 telah meraih penghargaan peringkat ketiga nasional dari KPK dalam upaya pencegahan korupsi. 

Pihaknya akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di tahun berikutnya melalui penertiban dan penyelamatan aset.

Baca Juga: Lakukan Berbagai Kolaborasi, Pemerintah Alokasikan Dana PEN Rp123,46 Triliun untuk UMKM

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Baca Juga: Lolos dari Ancaman La Nina, Produksi Padi di Banten Surplus

"Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar," katanya.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tak Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

Terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang juga telah ditindaklanjuti. 

Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini.

Baca Juga: Siap Pimpin Kota Cilegon, Ini Bocoran Gaya Kepemimpinan Helldy Agustian

"Terhadap permohonan hibah aset milik Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten lebak, telah ditindaklanjuti dengan persetujuan hibah dari provinsi Banten pada bulan November ini juga," ujarnya.

Dalam rangka pengamanan aset khususnya situ atau danau, Pemprov Banten bersama kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional provinsi dan kabupaten/kota, telah melakukan sejumlah upaya penertiban dan pengamanan, menginventarisasi keberadaan situ di wilayah Banten.

Baca Juga: Bertambah 345 Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Banten, Duh! Klaster Hajatan Terbanyak

"Dari jumlah 137 situ, danau dan waduk yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten, telah teridentifikasi 117.VSebanyak 20 situ dan danau telah beralih fungsi serta 24 situ dan danau baru yang ditemukan," tuturnya.

Penertiban dan pengamanan situ yang sedang gencar dilakukan adalah dalam upaya menjaga fungsi situ menjadi reservoir atau tandon. 

Baca Juga: Intip Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 2021

Kemudian menjadikan sumber mata air serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten dengan sejumlah langkah.

Pertama, melakukan pendaftaran dan penyertifikatan sehingga legalitas kepemilikannya jelas. 

Kedua, melakukan pengamanan atas situ berupa pemasangan plang dan patok.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2021, Pemkot Tangerang Butuh Ribuan Pegawai, Ini Syaratnya

Ketiga, melakukan normalisasi situ sehingga fungsinya tidak berubah. Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya.

Terkait penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain. 

Baca Juga: Pajak PJU Disoal, Cilegon Terancam Kehilangan PAD Ratusan Miliar

"Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah