KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan MR (20) warga Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) warga Bojonegara, Kabupaten Serang.
Tersangka ST kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Sedangkan, MR berperan sebagai penerima ganja yang dikirim dari Medan Sumatera Utara. Kedua tersangka merupakan anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi tentang akan dilakukannya pengiriman narkotika melalui Kantor Pos wilayah Cilegon.
Baca Juga: Ungkap Lima Kasus Narkoba, Polres Pandeglang Bekuk 9 Tersangka
Hasil pengolahan data diketahui ada pengiriman ganja pada 13 Januari 2021. “(BNNP Banten) lakukan control delivery,” kata dalam konferensi pers BNNP Banten di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu 27 Januari 2021.
BNNP Banten melakukan pengecekan ke alamat penerima. Pada 13 Januari 2021 pukul 12.30 WIB BNNP Banten menangkap tersangka MR yang berperan sebagai kurir penerima paket.
Baca Juga: Minimarket di Cileles Lebak Dilalap Api, Barang Dagangan Ludes Terbakar
Dari tangan tersangka MR diamankan ganja seberat 1,3 kilogram. Dalam keterangannya tersangka MR mengaku bahwa ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka ST.
“Kemudian tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Komplek Pesona (di Kecamatan Bojonegara) dan berhasil mengamankan pemilik barang (ST),” katanya.
Baca Juga: PSBB Ketat Diperpanjang, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Batasi Perjalanan Dalam dan Luar Negeri