KABAR BANTEN- Setelah Pilkada 2020, kontestasi poltik di daerah tutup sementara hingga dibuka kembali pada 2024. Keputusan tersebut diambil pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemendagri berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Keputusan pemerintah tersebut, mendapat dukungan dari beberapa partai politik (parpol).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie, menyayangkan keputusan pemerintah yang yang sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang dan tidak berminat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang.
Dia juga mengingatkan partai politik jangan mau diborong atau memborong untuk tujuan sempit. Dirinya sudah lama menganjurkan penerapan "omnibus law" sebagai "legislative technique", bukan cuma dipahami untuk investasi bisnis melulu.
Akan tetapi, untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh. Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian, sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu.
“Nampaknya mayoritas parpol & pmerintah cnderung tdk mau revisi UU Pemilu. Ya sdh lah. Yg pnting, Capres 2024 prlu diupayakn jngn 2 tp 3-4, biar ragam aspirasi trsebar utk akhirnya disatukn olh Presiden trpilih,” kataanya dikutip KabarBanten.com dari akun twitter pribadinya @ @JimlyAs.