"Jadi nanti bilang ke Golkar, suruh baca dulu tahapannya, karena legal opininya termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aspek yuridis, akses jalan tanah bukan milik Pemkot Serang, jangan main tolak saja," ucapnya.
Baca Juga: Kunker Evaluasi PKH di Pemkot Cilegon tak Dihadiri Wali Kota, Anggota DPR RI Ungkapkan Kekecewaannya
"Beda pendapat itu biasa, saya yakin mereka tidak baca tahapannya. Karena tahapannya itu yang sudah dilakukan baru enam tahap dari 15 tahapan. Pertama permohonan dari si pemohon, kemudian legal opininya," ujarnya, menambahkan.
Dia bahkan mengungkap, Fraksi Golkar justru menjadi yang pertama mengusulkan ruislag tersebut di era pemerintahan sebelumnya.
Mengenai harga tanah yang disoal beberapa pihak. Dia menegaskan bahwa penilaian harga lahan tersebut dilakukan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga: Kota Serang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Hingga Sepinggang Orang Dewasa
"Itu kajian dari KPKNL yang sah, bukan kami yang ngomong, bukan kami yang berbicara. Permohonan itu bukan dari pihak pemerintahan, tapi dari pihak si pemohon (BKKS). Kalau dari kami berarti ada main dong," ujarnya.
Budi juga berbeda pendapat soal lahan di Kemanisan Curug yang dinilai tidak strategis. Menurutnya, lahan tersebut sangat tepat, karena berada tepat di depan sport centre milik Provinsi yang berada di pinggir jalan nasional.
"Itu tanah (pengganti) depan sport centre, apa yang kurang strategis. Tanah kami itu ada di bawah jalan raya, tapi jalan depannya bukan jalan pemkot. Yang bisa mengesahkan itu KPKNL, bilangin sama Golkar," tuturnya.