Larangan Mudik dan Cuti ASN, Pemkot Serang Ikuti Aturan Pusat

- 11 April 2021, 17:16 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

"Sudah dibuka, kan sekarang juga dibuka di seluruh Indonesia. Hal itu kan sebagai upaya untuk pemulihan perekonomian, termasuk bioskop, dan alun-alun. Tinggal kita memperketat protokol kesehatan saja," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, mengenai kebijakan soal larangan mudik dan cuti bagi ASN di Lingkungan Pemkot Serang akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

"Tentu, kalau sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat, kami yang di daerah pasti mengikuti, karena itu sudah tegak lurus," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Rental Mobil Terancam Pailit, Sarankan Hal Ini ke Pemerintah

Namun, dia mengaku, sampai saat ini belum mengetahui seperti apa kebijakan larangan mudik dan cuti tersebut.

"Iya, belum, karena kemarin saya ke luar kota, dan memang belum ada pembahasan juga. Mudah-mudahan nanti besok (hari ini) sudah ada (pembahasan larangan mudik dan cuti)," tuturnya.

Sementara itu, mengenai teknis dan surat edaran terkait kebijakan larangan mudik dan cuti bagi ASN, dikatakan dia, akan ada pembahasan bersama dengan Wali Kota Serang.

"Tinggal nanti menunggu rapat pembahasan saja, kalau sekarang kan (kebijakan) belum. Tapi kalau sudah ada aturan dari kementerian pasti kami yang akan mengikuti, itu sudah otomatis," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x