Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Penyunat dan Pengumpul Setoran Diungkap!

- 22 April 2021, 22:52 WIB
 Tim Kejati Banten saat mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani,KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.
Tim Kejati Banten saat mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani,KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021. /Sutisna/Kabar Banten

Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemotongan dana hibah ponpes yang disalurkan Pemprov Banten.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejati Geledah Gudang Arsip di Masjid Raya Al-Bantani Pemprov Banten

Sehingga, jumlah yang diterima ponpes tidak sesuai dengan besaran yang dialokasikan APBD Banten.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes Dibongkar, ALIPP Endus Keterlibatan Lingkaran Pemprov Banten, Siapa Aktor Intelektualnya?

“Belum lagi kami mendapatkan informasi dan kemudian data terkait proses verifikasi yang belum sempurna. Banyak kejanggal-kejanggalan yang terlibat,” katanya.

Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka

Mengingat jumlah penerima sebanyak 4 ribu lebih ponpes, pihaknya harus berhati-hati dalam melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: Hibah Ponpes di Banten Diduga Dikorupsi, Nilainya Fantastis Selama 2 Tahun APBD, Modusnya Mirip 10 Tahun Lalu

“Kami harus konprehenstif nanti, melakukan pengumpulan alat bukti. Sehingga nanti pada saat persidangan bisa kami buktikan sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x