PPKM Darurat di Pelabuhan Merak: Penumpang Kapal Akan Divaksinasi di Darat dan Laut, Ini Lokasinya

- 6 Juli 2021, 20:19 WIB
 Caption: Satu unit bus jurusan Lampung Bandung baru saja keluar dari KMP Batu Mandi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten.
Caption: Satu unit bus jurusan Lampung Bandung baru saja keluar dari KMP Batu Mandi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. /Tangkapan layar YouTube Channel @Selat Sunda 766hi

KABAR BANTEN - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pelabuhan Merak, dua instansi vertikal akan melaksanakan vaksinasi untuk para penumpang kapal.

Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Banten, pada PPKM Darurat di Pelabuhan Merak rencananya akan melakukan vaksinasi untuk para penumpang kapal di Pelabuhan Merak di darat.

Sementara Polda Banten pada PPKM Darurat di Pelabuhan Merak sedang mempersiapkan diri untuk melakukan vaksinasi untuk para penumpang kapal Pelabuhan Merak di laut.

Untuk diketahui, pembatasan PPKM Darurat Jawa-Bali kepada penumpang yang menyeberang telah diberlakukan di Pelabuhan Merak.

Baca Juga: PPKM Darurat Banyak Dilanggar, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Kasus Covid-19 Cetak Rekor Lagi

Para penumpang telah diwajibkan untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau PCR.

Kepala KKP Banten Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan, dua persyaratan itu wajib ditunjukan penumpang saat menyeberang di Pelabuhan Merak.

Hal tersebut mengikuti surat edaran atau SE Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Banten akan Lakukan Hal Ini di Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

"Seperti yang ada dalam Surat Edaran, mengamanatkan harus ada sertifkat vaksin dan sertifikat bebas Covid-19 dangan Rapid Test Antigen. Kalau penumpang tidak memiliki itu tidak bisa berangkat," katanya.

Menurut Ongky, pada dasarnya penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud untuk melarang penumpang menyeberang.

Sifatnya hanya membatasi mobilisasi pelaku perjalanan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera.

"Memang secara tertulisnya tidak ada pelarangan. Kebijakan ini bukan tidak boleh menyeberang atau tidak boleh ada penyeberangan. Tetapi harus punya dua sertifikat itu," ujarnya.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Lakukan Tes Swab Antigen, Pemkot Tangerang Targetkan 4.000 Orang Per Hari

Ia pun mengimbau agar penumpang yang berniat menyeberang di Pelabuhan Merak bukan untuk keperluan mendesak atau urusan penting diimbau di rumah saja.

"Sekali lagi ini pembatasan. Jadi yang benar-benar sehat melakukan perjalanan. Jangan istilahnya ada bekerja dari rumah, dia malah pulang kampung," tuturnya.

Terkait penerapan PPKM Darurat, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPTD Wilayah VIII Banten dan PT ASDP Merak untuk melakukan berbagai skema antisipasi.

Rencananya, untuk melaksanakan PPKM Darurat, otoritas pelabuhan menfasilitasi tempat untuk vaksinasi bagi para penumpang.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kerumunan di Pasar Baru Kota Cilegon tak Terkontrol

"Tempat vaksinasi akan dikonsentrasikan di TTM (Terminal Terpadu Merak). Kami hanya menfasilitasi untuk vaksinasi. Untuk rapid test antigen, itu biaya mandiri," ucapnya.

Sementara itu, Polda Banten akan menggelar vaksinasi Covid-19 dengan membuka ‘Gerai Vaksinasi Presisi’ di kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Rencana vaksinasi Covid-19 di kapal penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tersebut, diungkapkan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau PPKM Darurat di Kota Serang, Senin 5 Juli 2021 malam.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Serang, Beri Efek Jera, Pemkot Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggar 

"Apabila dimungkinan, kami dari Polda Banten akan melakukan vaksinasi Covid-19 di kapal ferry,” kata Kapolda.

Ia menjelaskan, rencana Polda Banten menggelar vaksinasi Covid-19 di dalam kapal ferry dan tidak dilakukan di Pelabuhan Merak Banten, agar tidak mengganggu distribusi.

“Kalau kami laksanakan vaksinasi di Merak, maka akan menghambat distribusi. Tapi kalau di kapal, tidak mengganggu distribusi. Karena ada waktu satu sampai dua jam untuk bisa melakukan vaksinasi,” ujarnya dalam keterangan pers Polda Banten.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah