“Setelah divaksin tidak ada efek apapun, saya mengetahui ada vaksin ini pas naik ke kapal dan ada pemberitahuan sayapun langsung mengikuti vaksinasi,” ujarnya.
Baca Juga: Hindari Kebocoran, Polda Banten Sampaikan Langkah Menjaga Data Pribadi
Sebelumnya, dalam penerapan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, Kapolda Banten menyampaikan bahwa pihaknya menggelar vaksinasi Covid-19 dengan membuka ‘Gerai Vaksinasi Presisi’ di kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung.
Kegiatan vaksinasi di atas kapal penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut menurut rencana akan terus dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.
Seperti diketahui, dalam penerapan PPKM Darurat, penumpang kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung wajib memenuhi dan menunjukkan sejumlah sayarat.
Persyaratan yang wajib dipenuhi dan ditunjukkan tersebut di antaranya adalah surat keterangan atau bukti sudah rapid antigen dan vaksin dosis pertama.
Untuk vaksinasi bagi sopir angkutan logistik dan penumpang bisa dilakukan di atas kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung yang disiapkan Polda Banten.***