Baca Juga: Kabupaten Lebak Masuk Zona Oranye Covid-19, Kapolres Lebak: Aturan PPKM Darurat Semakin Diperketat
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan ketersediaan stok sembako.
"Untuk saat ini pemasokan barang dari luar ke pasar itu tidak ada kendala. Hanya saja dari hasil survei di lapangan, pedagang mengaku konsumennya atau jumlah dari pengunjung menurun dikisaran 50 persen," katanya.
Salan satu pedagang di Pasar Rangkasbitung, Sopian mengatakan, semenjak PPKM Darurat diberlakukan omzetnya mengalami penurunan sampai 50 persen.
"Omzet turun karena memang jumlah pengunjung atau pembeli yang belanja ke pasar juga turun hingga 50 persen," katanya.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Naik, Kabupaten Lebak Keluar dari Zona Merah Covid-19
Penurunan terjadi karena memang aturan PPKM Darurat ini memberikan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat.
"Aturan menjelang Lebaran Iduladha ini kita nyenggol. Namun karena aturan PPKM Darurat ya malahan mengalami penurunan omzet, dan kita hanya bisa pasrah dan berharap Covid-19 ini segera hilang," ujar pedagang di Pasar Rangkasbitung tersebut.***