Sementara warga lainnya asal Lampung, Riyan Setiawan (34), merasa jika PPKM Darurat telah memutus tali silaturahmi antara dirinya dengan keluarga besarnya di Lampung.
Ia merasa seharusnya masyarakat diperbolehkan mudik, mengingat pada Idul Fitri lalu masyarakat telah dilarang mudik.
"Kami sudah menurut saat mudik Idul Fitri kemarin. Masa iya di Idul Adha tetap tidak boleh juga," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Cilegon, Kompol Mirodin membenarkan sempat terjadi insiden adu mulut antara penumpang dengan petugas kepolisian selama penyekatan di Pelabuhan Merak Banten tersebut.
Namun pada akhirnya, para penumpang tetap putar balik setelah aparat memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan PPKM Darurat.
"Itu sudah biasa. Tetap kami beri pengertian, bahwa sudah berlaku SE Nomor 15 Tahun 2021 ini. Kami imbau untuk yang tidak berkepentingan tidak menyeberang Pelabuhan Merak Banten dulu," ujarnya.