PPKM Darurat Tak Berdampak Signifikan, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Dorong Penerapan Lockdown

- 26 Juli 2021, 16:46 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Sujai menjelaskan satu sisi dirinya setuju pemerintah berniat baik untuk menyelamatkan rakyat dari virus Covid-19 yang menular dengan cepat. Namun ia menyesal kan kenapa harus kebijakan PPKM atau level yang diterapkan.

"Kenapa enggak sekalian lockdown biar sekalian tidak ada aktivitas termasuk pom bensin tutup semua, stop total tapi pemerintah beri makan rakyat demi keselamatan bangsa," katanya.

Ia meyakini dengan penerapan lockdown akan lebih cepat menyelesaikan Covid-19, dan penghentian penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat.

"Daripada seperti ini yang terus tidak selesai selesai sehingga korban makin banyak tapi tetap tidak menyelesaikan tentang penyebaran covid ini," ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya lebih sepakat untuk diterepkan kebijakan lockdown. Namun dengan memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup masyarakat.

Baca Juga: Tempat Wisata Minta Dibuka Kembali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Alasan Menohok

Disinggung soal efektivitas penerapan PPKM darurat hingga level 4 selama ini, Sujai menilai hampir tidak ada efek penurunan penyebaran Covid-19 yang signifikan untuk Kabupaten Serang. Sebab Kabupaten Serang penduduk bukan berada di perkotaan tapi di perkampungan.

"Yang efek signifikan nya makin susah tidak bisa usaha, tidak bisa cari nafkah, banyak yang tambah miskin, karena kebetulan saya hidup di daerah pariwisata jadi mereka semua sangat terpukul terutama pedagang asongan di pantai," tuturnya.

Terutama petani kata dia, karena hasil bumi nya tidak ada harganya seperti pisang dan lainnya. Bahkan ada juga nelayan yang mengeluh, karena biasanya ia dapat ikan dari hasil memancing di laut diterima pengepul dengan harga Rp40 ribu per kilogram, akibat PPKM hanya dihargai Rp20-30 ribu.

Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x