Harus Bawa Sertifikat Vaksin, Mal Mulai Dibuka dan Sediakan Makan di Tempat

- 20 Agustus 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi pengunjung mal di Kota Serang.
Ilustrasi pengunjung mal di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah Mal di Kota Serang sudah mulai dibuka, hal itu mengikuti Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2021.

Termasuk juga aturan makan di tempat, namun pengunjung disyaratkan membawa sertifikat vaksin.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, hasil Inmendagri tersebut langsung diturunkan menjadi Instruksi Wali Kota (Inwal) Serang tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Serang.

Baca Juga: Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Dalam poinnya pihaknya menekan mal atau pusat perbelanjaan untuk mempersyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjung.

"Dalam regulasinya mensyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjung untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Sesuai dengan aturan, jadi mal itu sekarang sudah mulai dibuka," katanya, Jumat 20 Agustus 2021.

Namun, dia menjelaskan, saat ini baru ada satu mal yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin.

Akan tetapi Namun pihaknya juga terus mendorong agar mal lain juga untuk menerapkan syarat tersebut.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul Juga, atau Ada Kesalahan Data? Segera Sampaikan Keluhan Kamu di Sini

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah