Hari Pertama Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Dua Pelayanan Ini Berhenti Beroperasi

- 20 Agustus 2021, 15:59 WIB
Suasana hari pertama di Kantor Dishub Cilegon pasca Uteng Dedi Apendi non aktif sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon.
Suasana hari pertama di Kantor Dishub Cilegon pasca Uteng Dedi Apendi non aktif sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Hari pertama Uteng Dedi Apendi menjadi non aktif sebagai Kepala Dishub Cilegon, Jumat 20 Agustus 2021, dua pelayanan di Dishub Cilegon berhenti beroperasi.

Pelayanan yang dihentikan di hari pertama Uteng Dedi Apendi non aktif sebagai Kepala Dishub Cilegon yakni pelayanan KIR dan izin bongkar muat barang.

Dishub Cilegon mengaku memiliki alasan tersendiri terkait penghentian pelayanan KIR sehingga tidak beroperasi.

Untuk diketahui, Kepala Dishub Cilegon non aktif Uteng Dedi Apendi telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon atas kasus suap izin pengelolaan parkir senilai Rp530 juta, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi Tersangka Kasus Korupsi, Helldy Agustian Mengaku Terkejut

Saat ini, Uteng Dedi Apendi tengah mendekam di Lapas Kelas II A Cilegon, ia akan berada di tempat itu selama 20 hari ke depan.

Sementara pantauan Kabar Banten pada Jumat 20 Agustus 2021, tampak sejumlah kendaraan pribadi parkir di bagian depan kantor.

Namun tidak terlihat satu pun kendaraan truk atau kendaraan penumpang di parkiran kantor yang terletak tidak jauh dari pintu Tol Cilegon Timur itu.

Baca Juga: Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi Tersangka Kasus Korupsi

Sekretaris Dishub Kota Cilegon Gunawan mengatakan, di setopnya pelayanan KIR dan izin bongkar muat barang ini karena kursi Kepala Dishub Kota Cilegon yang tengah kosong.

Menurut Gunawan, dua pelayanan ini membutuhkan sosok Kepala Dishub Kota Cilegon, lantaran pelayanan KIR dan izin bongkar muat barang membutuhkan tanda tangan kepala dinas.

“Untuk pelayanan operasional yang langsung dibawah kepala dinas, saya setop dulu. Tetapi, untuk pelayanan adminitrasi masih tetap berjalan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Wow, Dishub Siapkan Gaji UMK untuk Jukir Pasar Baru Cilegon, Nilainya Fantastis!

Menurut Gunawan, penghentian pelayanan KIR ini akan dilakukan hingga ada keputusan kepala daerah menunjuk pelaksana harian atau Plh Kepala Dinas.

Lantaran itulah, menurut Gunawan, kehadiran Plh di Dishub harus segera diisi segera, mengigat keterbutuhan percepatan pelayanan di dinas tersebut.

“Hari ini saya akan bertemu dengan Pak Wali Kota, ingin meminta petunjuk dan arahan terkait kondisi di Dishub Cilegon pasca kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Datangi Dishub Kota Cilegon, Aptrindo Banten Pertanyakan Biaya KIR Truk

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, pelayanan-pelayanan lain di Dishub Cilegon tetap berjalan.

Termasuk di bidangnya yang berkaitan dengan pengawasan dan juga kelancaran lalu lintas angkutan jalan di Kota Cilegon.

"Kalau pelayanan-pelayanan lain sih berjalan, apalagi terkait administrasi," tuturnya.

Menurut Hendra, dinas memang membutuhkan segera penunjukan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Ini terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai Plh atau Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, menggantikan kursi yang sebelumnya diduduki oleh Uteng Dedi Apendi.

"Memang butuh segera, agar Dishub Cilegon kembali berjalan secara efektif," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah