"Sudah disuruh pindah. Sekarang tinggal LH (Dinas Lingkungan Hidup) saja membuat pagar keliling (Tamansari) biar cepat beres," tuturnya.
Sementara untuk pedagang di pinggir saluran irigasi, dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki kewenangan, karena para pedagang tersebut binaan PJKA.
"Iya, kalau yang di sana (irigasi) itu bukan kewenangan kami, tapi KAI (PJKA). Kemudian, untuk penertiban itu tupoksinya di satpol pp," ucapnya.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Tempat Relokasi, Lapak Ikan Hias di Tamansari Kota Serang Belum Dibongkar
Dia menyebutkan, secara keseluruhan total pedagang yang harus pindah dari Tamansari sekitar 230 pedagang.
Dengan bermacam-macam pedagang, mulai dari pedagang kue dan sayur yang berjualan di depan Tamansari hingga pedagang ikan hias.
"Di dalam Tamansari juga kan ada yang biasanya berjualan di tempat tertutup termasuk ikan hias. Sekarang ini yang ke pasar lama sekitar 80 (pedagang) dan sisanya ke kepandean," ujarnya.***