KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembongkaran rumah yang berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Pembongkaran rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun tersebut dipantau langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Decky Priambodo, Selasa 16 November 2021.
"Alhamdulillah sudah ada keputusan, pemilik rumah sudah berbesar hati sepakat pembongkaran rumah dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Arief saat ditemui di lokasi.
Arief menerangkan, pembongkaran rumah ini ditujukan untuk kepentingan bersama, untuk kenyamanan masyarakat Kota Tangerang yang melintas di Jalan Maulana Hasanudin.
"Dengan dibongkarnya rumah tersebut kita doakan mudah - mudahan menjadi berkah untuk pemilik rumah dan keluarganya serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menggunakan jalan ini," terang Arief.
Arief menjelaskan, bahwa saat ini kesepakatan antara pemilik rumah dengan Pemkot Tangerang sudah dalam proses konsinyasi pengadilan.
"Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan, mudah-mudahan bisa cepat selesai, pembongkaran ini juga sudah mendapat ijin dari pengadilan, jadi kita bongkar," jelasnya.
Arief mengungkapkan, Pos Jaga dan gardu Stasiun Kereta Api Poris yang berdekatan dengan lokasi pembongkaran rumah akan dilakukan relokasi.