Sejumlah Jabatan Eselon II Pemprov Banten Dibiarkan Kosong, Ini Tanggapan Al Muktabar

- 9 Desember 2022, 05:25 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan pers.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan pers. /Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN – Pj Gubernur Banten Al Muktabar terus membiarkan sejumlah pos jabatan eselon II Pemprov Banten kosong.

Kekosongan pos jabatan eselon II Pemprov Banten tersebut dibiarkan dengan hanya menempatkan pejabat pekalsana tugas atau Plt sebagai penggantinya.

Catatan Kabar Banten, kekosongan pos jabatan eselon II Pemprov Banten yang diisi oleh pejabat plt itu di antaranya di Dinas PEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistika (Diskominfosantik), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Biro Hukum, Biro Administrasi Pemerintahan, Biro Umum dan Biro Organisasi.

Setiap kali dimintai tanggapannya, Al Muktabar selalu mengatakan bahwa pengisian untuk pos jabatan eselon II Pemprov Banten yang kosong tersebut sedang dalam proses.

Baca Juga: Babak Baru Bank Banten Era Al Muktabar, Dipisahkan dari PT BGD hingga Pergantian Direksi

"Nanti kita lihat perkembangan kebutuhan organisasi, semua dalam proses. Jadi untuk baik, prinsipnya," ujarnya saat dimintai tanggapannya terkait hal itu pada Selasa 6 Desember 2022.

Kendati demikian Al Muktabar mengaku, meski saat ini ada jabatan-jabatan yang kosong atau jabatan tersebut dipegang oleh seorang Pejabat Plt seperti, hal itu tidak menganggu jalannya roda pemerintahan. "Pada dasarnya semua jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penempatan pejabat ASN di salah satu jabatan olehnya selaku Penjabat Gubernur akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Respon DPRD Soal Pemisahan Bank Banten dari BGD, Jazuli Abdillah Ingatkan Hal ini ke Al Muktabar

Dia juga meminta kepada semua elemen masyarakat termasuk pers untuk menyampaikan jika ada informasi jual beli jabatan, termasuk pihak luar yang mengaku bisa menempatkan ASN di salah satu jabatan tertentu.

"Saya juga berkenan untuk ada infofmasi di luaran yang tidak baik disampaikan, dan saya respon sekali yang disampaikan di media (pers), karena itu kontrol publik, sehingga apa-apa yang diinformasikan, kita tindak lanjuti," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya memastikan dalam penempatan jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak ada transaksional atau jual beli jabatan.

Baca Juga: Empat Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Kosong, Ini Saran Ketua Komisi I

"Tidak ada Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) swasta (pihak luar). Saya pastikan tidak ada itu," kata Al Muktabar.

Kekosongan pos jabatan sebelumnya juga terjadi pada pos jabatan kepala sekolah.

Sebanyak 63 jabatan kepala SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten yang menjadi kewenangan Pemprov Banten disebutkan masih dalam posisi kosong sampai saat ini. Selain kepala sekolah, ada 100 jabatan pengawas yang juga kosong.

Baca Juga: Didesak DPRD Banten Segera Isi 60 Jabatan Kosong Kepala SMAN dan SMKN, Begini Jawaban Al Muktabar

Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana pernah mengatakan, untuk pengisiannya, Pemprov Banten telah mengirim sejumlah tenaga pendidik untuk mengikuti Diklat kepala sekolah dan pengawas sejak beberapa tahun lalu. Namun, Pemprov belum melakukan pengangkatan.

Ia mengatakan, diklat kepala sekolah dan pengawas adalah salah satu syarat untuk dilantik menjadi kepala sekolah dan pengawas. Bukan berarti seluruh pegawai yang mengikuti diklat tersebut akan dilantik.

Informasi yang dihimpun, peserta diklat calon pengawas ada 178 orang, terdiri dari 109 calon pengawas SMA, 6 SKH, dan 63 SMK. Selain itu, ada juga 125 orang yang telah mengikuti diklat kepala SMA dan SMK.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x