KABAR BANTEN - Dua dari empat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mendapat nilai rendah dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten dan berada di zona kuning.
Kedua OPD di Kabupaten Serang yang mendapat nilai rendah tersebut yakni Disdikbud dan Dinsos.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Apriyadi mengatakan penilaian kepatuhan tahun 2022 dilakukan pada empat OPD yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos dan Disdikbud. Kemudian ada juga dua puskesmas yakni Kramatwatu dan Baros.
Secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau dengan kualifikasi D kualitas tinggi dengan nilai 79,01.
"Ini meningkat dibandingkan tahun kemarin yang masih berada di zona kuning dengan nilai 73 jadi sudah ada perbaikan," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang usai menyampaikan hasil evaluasi atas kepatuhan pelayanan publik dan penyerahan sertifikat indeks kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Serang tahun 2022, Rabu 18 Januari 2023.
Meskipun demikian kata dia masih ada kategori A dengan nilai diatas 88 yang harus dicapai.
Sehingga masih banyak hal yang harus diperbaiki agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat.
"Untuk penilaian itu sendiri kita melihat dari empat dimensi yakni input, proses, output dan pengaduan masyarakat," katanya.
Input sendiri mulai dari kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009. Serta survei terhadap pengguna layanan masyarakat apakah mereka menemukan mal administrasi atau merasakan mal administrasi.