Baca Juga: Tak Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, IMB jadi Alasan Pemkot, Mahasiswa: tak Masuk Akal
Lebih lanjut, saat ini di Kota Tangerang sendiri sudah bisa mengajukan pendaftaran PBG secara online.
Pendaftaran PBG bisa dilakukan secara online melalui website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Dilansir dari laman resmi Perizinan Online Kota Tangerang, sebelum bisa mengajukan permohonan pendaftaran, para pemohon harus memenuhi sejumlah syarat yang dibutuhkan, seperti:
Data Tanah
1. Sertifikat tanah atau kepemilikan
2. Gambar batas tanah
3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Dokumen Umum
1. KTP