Catat, Ini Cara Mengurus Izin Persetujuan Mendirikan Bangunan di Kota Tangerang

- 22 Juli 2023, 08:35 WIB
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan Secara Online
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan Secara Online /Tangkapan Layar perizinanonline.tangerangkota.go.id

Baca Juga: Tak Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, IMB jadi Alasan Pemkot, Mahasiswa: tak Masuk Akal

Lebih lanjut, saat ini di Kota Tangerang sendiri sudah bisa mengajukan pendaftaran PBG secara online.

Pendaftaran PBG bisa dilakukan secara online melalui website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Dilansir dari laman resmi Perizinan Online Kota Tangerang, sebelum bisa mengajukan permohonan pendaftaran, para pemohon harus memenuhi sejumlah syarat yang dibutuhkan, seperti:

Data Tanah

1. Sertifikat tanah atau kepemilikan

2. Gambar batas tanah

3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).

Dokumen Umum

1. KTP

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: perizinanonline.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah