Baca Juga: Pemerintah Hapuskan IMB, Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Penjelasannya
Tetapi, sebelumnya pemohon harus memiliki akun terlebih dahulu untuk bisa mengurus IMB dengan cara klik "Daftar".
Lebih lanjut, pendaftaran PBG baru bisa diterbitkan jika pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis dan sudah memenuhi standar teknis dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, selain untuk memberikan status legal pada bangunan, PBG juga dimaksud untuk menjamin standar keselamatan dari gedung itu sendiri.
Demikian informasi terkait cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Tangerang secara online.***