Catat, Ini Cara Mengurus Izin Persetujuan Mendirikan Bangunan di Kota Tangerang

- 22 Juli 2023, 08:35 WIB
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan Secara Online
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan Secara Online /Tangkapan Layar perizinanonline.tangerangkota.go.id

KABAR BANTEN - Di modern ini, sudah banyak bangunan-bangunan tinggi yang berdiri di berbagai kota.

Salah satu kota yang memiliki beragam bangunan tinggi yaitu Kota Tangerang, Banten.

Di Kota Tangerang, bangunan tersebut didirikan dengan berbagai fungsi seperti kantor, hotel, dan lainnya.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya cara membuat perizinan untuk mendirikan bangunan di Kota Tangerang.

Baca Juga: Pembaruan IMB atau PBG, Pemkot Serang Bakal Tertibkan Izin Rumah Berlantai Dua

Diketahui, untuk membangun sebuah bangunan pasti diperlukan legalitas yang dikeluarkan melalui izin mendirikan bangunan (IMB).

Dikeluarkannya IMB tersebut sudah diatur dan harus sesuai dengan perundang-undangan.

Tetapi, saat ini penyebutan IMB sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2021 lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, IMB jadi Alasan Pemkot, Mahasiswa: tak Masuk Akal

Lebih lanjut, saat ini di Kota Tangerang sendiri sudah bisa mengajukan pendaftaran PBG secara online.

Pendaftaran PBG bisa dilakukan secara online melalui website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Dilansir dari laman resmi Perizinan Online Kota Tangerang, sebelum bisa mengajukan permohonan pendaftaran, para pemohon harus memenuhi sejumlah syarat yang dibutuhkan, seperti:

Data Tanah

1. Sertifikat tanah atau kepemilikan

2. Gambar batas tanah

3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).

Dokumen Umum

1. KTP

3. KRK/IPPT/SITEPLAN

4. Dokumen lingkungan

5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.

Dokumen Arsitektur

1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung

2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)

Dokumen Struktur

1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.

2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)

3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)

Dokumen MEP

1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan

2. Gambar jaringan listrik

3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan).

Jika syarat yang dibutuhkan terpenuhi, pemohon bisa langsung mengajukan perizinan secara online, dengan cara:

1. Masuk ke laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id.

2. Pilih izin fungsi IMB

3. Pilih peruntukan

4. Pilih jenis permohonan

5. Isi data sesuai dengan bangunan yang ingin diurus perizinannya

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan IMB, Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Penjelasannya

Tetapi, sebelumnya pemohon harus memiliki akun terlebih dahulu untuk bisa mengurus IMB dengan cara klik "Daftar".

Lebih lanjut, pendaftaran PBG baru bisa diterbitkan jika pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis dan sudah memenuhi standar teknis dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, selain untuk memberikan status legal pada bangunan, PBG juga dimaksud untuk menjamin standar keselamatan dari gedung itu sendiri.

Demikian informasi terkait cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Tangerang secara online.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: perizinanonline.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah