Padahal, dalam perjanjian disebutkan apabila pihak ketiga melakukan wanprestasi, Pemkot Serang dapat memutuskan kerja sama secara sepihak.
Sedangkan, selama ini setiap tahunnya perusahaan pengelola Pasar Induk Rau selalu menjadi sorotan oleh BPK terkait wanprestasi yang dilakukan.
"Seharusnya, ketika BPK memberikan rekomendasi dan ditemukan adanya wanprestasi, pemkot putuskan langsung kerja sama itu. Kenapa pemkot malah takut, apa penyebab keraguan dan ketakutan itu, saya tidak paham dengan pemkot," ujarnya.
Selain itu, dia menilai, Pemkot Serang bertindak semena-mena atas perpanjangan kerja sama HGB dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau.
Apalagi, tanpa adanya koordinasi dengan DPRD dan melalui tahapan evaluasi yang telah direkomendasikan oleh BPK Provinsi Banten.
Padahal, pembahasan tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda).
"Saya mempertanyakan, kenapa perpanjangan kerja sama ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dengan kami. Sebelumnya itu kan sudah ada pembahasan bersama forkopimda, makanya nanti kami akan undang wali kota, pihak ketiga dan para pedagang, supaya mereka menjelaskan alasan perpanjangan ini," tuturnya.
Dalam rapat pembahasan bersama Forkopimda beberapa waktu lalu, dikatakan dia, DPRD Kota Serang telah meminta Pemkot Serang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu.