Ketua DPRD Kota Serang Ngamuk, Pemkot Diduga Diam-diam Perpanjang Kerja Sama HGB ke Pengelola Pasar Induk Rau

- 8 September 2023, 13:04 WIB
Suasana audiensi antara HIMPAS dengan DPRD Kota Serang beserta jajaran OPD, membahas terkait keluhan dan kerja sama HGB dengan PT Pesona Banten Persada, Kamis 7/9/2023.
Suasana audiensi antara HIMPAS dengan DPRD Kota Serang beserta jajaran OPD, membahas terkait keluhan dan kerja sama HGB dengan PT Pesona Banten Persada, Kamis 7/9/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab, isi dalam perjanjian tidak menyebutkan secara rinci apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengelola Pasar Induk Rau yang menjadi pihak pengelola pasar.

"Tapi kenapa tiba-tiba keluar surat dari BPN untuk melakukan perpanjangan dengan PT Pesona. Saya dan DPRD sangat kecewa dan menyesalkan yang dilakukan pemkot serang tanpa ada evaluasi yang disarankan BPK Provinsi Banten," katanya.

 

DPRD Kota Serang, kata dia, dalam waktu dekat ini akan mengundang Pemkot Serang untuk meminta kejelasan dan membahas kembali soal perpanjangan kerja sama HGB dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau, karena dianggap dilakukan secara sepihak dan semena-mena tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.

"Kuncinya adalah ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan, khususnya kepala daerah. Kalau lemah seperti ini, jadi percuma yang selama ini kami lakukan untuk Pasar Rau," tuturnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, perpanjangan HGB tersebut merupakan amanat dari perjanjian antara perusahaan pengelola Pasar Induk Rau dengan Pemerintah Kota Serang.

Berdasarkan MoU yang disampaikan berlaku sampai 2029, dan atas dasar itu Wali Kota Serang mengeluarkan rekomendasi.

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah