Sebab, sejak 2014 hingga saat ini pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) selalu menjadi temuan, dan berkali-kali melakukan wanprestasi.
"Kami, di dewan sudah meminta pemkot supaya melakukan evaluasi. Pasar rau ini selalu menjadi temuan dari tahun 2014 sampai sekarang, karena banyak ditemukan wanprestasi oleh BPK," ucapnya.
Kemudian, di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pun sudah jelas, apabila pihak ketiga yang dalam hal ini perusahaan pengelola Pasar Induk Rau melakukan wanprestasi, Pemkot Serang bisa memutuskan secara sepihak.
Baca Juga: Koordinator Parkir Nakal Bakal Ditertibkan, Begini Penjelasan Dishub Kota Serang
"Jadi, ketika HGB habis, itu bisa menjadi momen pemkot untuk melakukan adendum MoU dan evaluasi. Karena selama ini DinkopUKMPerindag tidak dimasukkan dalam kewenangan pengelolaan, dan isi dari perjanjian itu banyak kelemahan, terutama PAD," ujarnya.
Perpanjangan kerja sama tersebut, menurut Budi, dapat merugikan para pedagang, pengunjung atau pembeli.