"Jadi jangan dibalik, bukan rekomendasi keluar karena permintaan Pemerintah Kota Serang, tapi karena memang ada amanat yang dituangkan dalam perjanjian antara PT Pesona dan Pemerintah Kota Serang," tuturnya.
Dia mengaku, meski pihak ketiga atai PT Pesona Banten Persada telah melakukan wanprestasi beberapa kali, namun sudah diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan tersebut.
"Wanprestasi itu perlu dibuktikan, yang kaitannya dengan temuan yang ada. Bahwa ada rekomendasi dari BPK terkait tata kelola segala macamnya. Tapi itu sudah ada beberapa yang diselesaikan oleh PT Pesona," katanya.
Baca Juga: Jualan Hingga ke Tengah Jalan, Warga Kota Serang Kembali Keluhkan Semrawut Pasar Rau
Sementara itu, Koordinator Himpunan Masyarakat Pedagang Pasar (Himpas) Kota Serang Anis Fuad mengatakan, seharusnya Pemkot Serang bermusyawarah dengan para pedagang dan DPRD Kota Serang ketika akan memperpanjang HGB Pasar Rau.
Sehingga, ketika kerja sama itu diperpanjang tidak merugikan sebagian pihak, terutama pedagang.
"Banyak keluhan, mulai kesemrawutan pasar rau, dan saya dengar ada direksi baru yang masuk ke sana, yang lebih pasti lagi dengan habisnya HGB yang kami pun tidak tau. Hanya sepihak, keputusan itu katanya sudah diperpanjang oleh pemkot, seharusnya kita duduk bersama," ucapnya.***