Sedangkan peserta Pemilu seharusnya hanya memasang APS atau alat peraga sosialisasi.
Akan tetapi para bakal calon malah memasang APK.
Oleh karena itu ia meminta pada bupati agar secepatnya menginstruksikan untuk ditertibkan.
Menurut dia, keberadaan APK tersebut melanggar, sebab saat ini belum masanya kampanye. Namun peserta pemilu malah sudah pasang APK.
Berdasarkan data hingga September 2023, APK yang terpasang se-Kabupaten Serang berjumlah 5.080.
"Makanya dari ujung Cikande sampai Cinangka, Anyer sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk mendata APK dan hari ini kami dapat laporan dari kecamatan jumlah APK sudah 5.080," katanya.