"Dimana suratnya sudah keluar per tanggal 29 Agustus 2023 dengan nomor surat 18 2023 terkait netralitas ASN," ucapnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, jajaran kepengurusan Bawaslu Kabupaten Serang yang baru dilantik pada 20 Agustus berkoordinasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam pertemuan itu disampaikan beberapa hal terkait APK.
"Karena belum waktunya (pasang APK). Tadi juga ada kebijakan dari Bawaslu yang akan dilakukan bahwa akan berkomunikasi dulu menyampaikan ke parpol yang ada. Siapa tahu mereka mau ambil dulu nanti sudah waktunya APK itu dipasang akan dipasang. Karena mungkin saja dari peserta tidak bisa bedakan mana alat peraga kampanye dan dan alat peraga sosialisasi," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu juga Ia menanyakan perbedaan antara APK dan APS.
Jangan-jangan kata dia Satpol-PP pun tidak mengerti perbedaan APK dan APS.
Oleh karena itu ia meminta agar Bawaslu menyampaikan dulu kepada parpol peserta Pemilu mana yang masuk kategori APK dan mana yang APS.
Agar peserta pemilu tidak salah memasang.