"Jadi dari Bawaslu menyampaikan ke parpol dulu ini kategori APS yang boleh dipasang ini APK yang belum boleh dipasang. Nanti pada waktunya boleh dipasang, supaya bisa tertib," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab harus terus berkoordinasi agar pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada berjalan baik.
Sebab bagaimana pun menyukseskan pemilu bukan hanya tugas KPU Bawaslu tapi juga tugas Pemkab.
"Kalau soal netralitas ASN seperti biasa aturannya seperti itu insyaAllah Pemkab Serang akan menjaga netralitas untuk Pemilu 2024," katanya.***