Ribuan APK Bacalon Langgar Ketentuan di Kabupaten Serang, Bawaslu: Harusnya Pasang APS

- 12 September 2023, 10:45 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat berbincang dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang terkait APK bacalon melanggar, Senin 11 September 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat berbincang dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang terkait APK bacalon melanggar, Senin 11 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut ada banyak alat peraga kampanye atau APK yang telah dipasang bakal calon di sejumlah titik.

 

Keberadaan APK di sejumlah titik di Kabupaten Serang tersebut dinilai melanggar ketentuan.

Sebab seharusnya yang dipasang saat ini bukan APK melainkan hanya alat peraga sosialisasi atau APS.

Baca Juga: 5 Persen APBD Banten Perubahan untuk Atasi Kekeringan, BPBD: Lebak Paling Terdampak

Oleh karena itu keberadaan APK di Kabupaten Serang tersebut diminta untuk segera ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya melakukan silaturahmi kepada Bupati Serang di pendopo.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan kepada bupati agar secepatnya menginstruksikan kepada jajarannya terkait APK yang ada di jalan-jalan umum.

"Kenapa dikonfirmasi ke bupati sebagai pimpinan daerah, karena ini bukan kewenangan Bawaslu terkait masalah APK," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 11 September 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x