Untuk penertiban pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP. Sebab bagaimana pun instrumen penertiban ranahnya Kasatpol PP.
Perbedaan APK dan APS adalah pada APK terdapat ajakan atau imbauan untuk mengajak si A.
"Ada nomor urut dan ajakan mencoblos," ucapnya.
Furqon mengatakan, sebelum ia berkoordinasi dengan Kasatpol PP ia juga akan bersurat lebih dulu dengan peserta Pemilu partai politik masing-masing.
"Karena kita kedepankan etika dan estetika takutnya kalau Satpol PP langsung turun ke lapangan takutnya peserta Pemilu juga ada rasa khawatir atau emosi.
Untuk itu kami kedepankan etika dan estetika dengan menyurati peserta Pemilu di Kabupaten Serang," tuturnya.
Selain itu pada pertemuan itu juga ia menyampaikan adanya surat edaran Kemenpan RB nomor 18 tahun 2023 terkait netralitas ASN.
Baca Juga: Hore 78.697 Warga Kabupaten Serang Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram