Bagi Pendaftar PPPK Kabupaten Serang dari Kalangan Swasta, BKPSDM Sebut Persyaratan Ini Harus Jadi Perhatian

- 13 Oktober 2023, 10:23 WIB
Petugas BKPSDM Kabupaten Serang saat memantau website SSCASN.
Petugas BKPSDM Kabupaten Serang saat memantau website SSCASN. /Dok. BKPSDM Kabupaten Serang

Setelah daftar peserta akan dapat kartu registrasi.

Kemudian BKN dan BKPSDM melakukan seleksi administrasi mengecek persyaratan yang telah diupload peserta, melihat masa kerja, pendidikan dan uraian tugas sesuai tidak dengan jabatan yang dilamar.

"Uraian tugas sebelum berkerja kan dia harus punya pengalaman kerja minimal dua tahun," ucapnya

Menurut dia pengalaman kerja tersebut akan sangat menentukan lulus tidaknya peserta dalam seleksi administrasi.

Setelah seleksi administrasi ada masa sanggah.

"Siapa yang lulus administrasi bisa disanggah oleh sesama honorer atau masyarakat. Misalkan saya gak pernah lihat dia jadi honorer, terus daftar dan lulus administrasi dan disanggah ketika ada buktinya dia bisa dibatalkan kelulusan administrasinya. Atau merasa dia gak nyambung pekerjaannya jadi terkait hal itu sanggahan. Semua orang bisa menyanggah setelah diumumkan," katanya.

Baca Juga: Ambil Sampel di 4 Titik, DLH Ungkap Hasil Uji Laboratorium Ciujung Kabupaten Serang, Titik Ini Tercemar Berat

Pengumuman administrasi akan dilakukan di portal SSCASN.

Kemudian di akun pendaftar juga akan ada pengumuman bahwa dia lulus atau tidak.

"Terus di website BKPSDM juga diumumkan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x