PSBB Resmi Berlaku, Pintu Masuk Kabupaten dan Kota di Banten Dijaga Ketat

- 10 September 2020, 04:05 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

"Sifat dari penegakan hukum perda itu tetap selalu mengedepankan edukasi, bukan langsung melakukan denda," ujarnya.

Sanksinya sendiri bergantung jenis pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Misalnya, jika masyarakat yang kedapatan memawa masker namun tidak memakainya cukup akan diingatkan petugas. Jika tidak membawa maka petugas akan memberikan apabila petugas bersangkutan menyediakannya.

"Sanksinya lain apa, mungin bisa sanksi sosial bisa sanksi push up, disuruh membersihkan. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat dalam penggunaan atau protokoler kesehatan," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pada proses penegakan disiplin pihaknya hanya akan melakuan patroli ke tempat keramain seperti mall dan pasar. Penegakan disiplin ini sama sekali tidak dilakukan dengan cara razia.

"Jadi kalau misalnya ada masyarakat tidak pakai masker ditegur, diingetin. Enggak ada razia, itu patroli. Patroli dengan penerapan tiga M," ucapnya.

Adapun petugas untuk patroli telah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

"Kalau tingkat kabupaten/kota nanti ada Polres dengan Kodim. Kalau di tingkat kecamatan Koramil dengan Polsek, itu selalu bersinergi. Sudah jalan patroli, patrolinya sudah di tempat keramaian," ucapnya.

Baca Juga : Update Covid-19 Banten : Dua Daerah Zona Merah, Enam Zona Oranye

Dalam PSBB kali ini, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang akan memberlakukan kembali chek point. Informasi yang diterima chek poin ini merata di kabupaten/kota yang baru menerapkan PSBB.

"Kalau dulukan PSBB imbangannya hanya chek point. Sekarang tidak, sudah beberapa lini tergerak secara massif melakukan fungsi edukasi, sosialisasi, patrol secara bersama-sama unsur TNI dan Satpol PP," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x