PSBB Resmi Berlaku, Pintu Masuk Kabupaten dan Kota di Banten Dijaga Ketat

- 10 September 2020, 04:05 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

Chek point bertujuan untuk mencegah masuknya pendatang yang tidak menerapkan prokoler kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

"Contoh beberapa polres akan melakukan chek point di batas kota, dalam rangka mengantisipasi adanya pendatang yang tentu harus menyesuaikan protkoler kesehatan di daerah tersebut," ucapnya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten Kompol P Winoto mengatakan, pihaknya akan membagikan 250 ribu masker kepada masyarakat. Pembagian melibatkan personel Polda Banten berikut jajaran polres di wilayah hokum Polda Banten.

"Kalau untuk Polda (Banten) kan tempatnya di KPU Provinsi (Banten)," katanya.

Berlangsung 14 hari

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis 10 September 2020. Pelaksanaan PSBB itu akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan 24 September 2020.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Serang merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Banten yang mewajibkan seluruh daerah kabupaten/kota menerapkan PSBB.

"Semua sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB itu pada tanggal 10 -24 September 2020, jadi ini berjalan selama 14 hari. Kemudian nanti kita buat Kepwalnya pada hari ini akan selesai," kata Syafrudin usai rapat persiapan penetapan PSBB di Kota Serang, Rabu 9 September 2020.

Ia mengatakan, akan memberlakukan cek poin selama PSBB berlangsung. Hal itu untuk memastikan pendatang dari luar daerah terbebas dari Covid-19. Jika saat dilakukan pengecekan suhu tubuh melebihi dari 37 derajat, maka pendatang akan dikembalikan ke daerah asal.

"Kemudian yang kedua apabila pengendara dan penumpangnya kedapatan tidak memakai masker maka kita akan tindak dengan penilangan atau denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam perwal nomor 30 tahun 2020, adapun yang lainya ada sanksi sosial, teguran dan denda sebesar Rp 100 ribu," ucap dia.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x