PSBB Resmi Berlaku, Pintu Masuk Kabupaten dan Kota di Banten Dijaga Ketat

- 10 September 2020, 04:05 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

Baca Juga : Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Ia memastikan, penerapan PSBB bukan berarti penutupan bagi orang dari luar Kota Serang, tetapi hanya bersifat pembatasan saja. Seperti pembatasan masuknya bus dari luar daerah ke Terminal Pakupatan.

"Di PSBB ini mencakup semua leading sektor, akan tetapi kita hanya memberi pembatasan saja bukan penutupan. Jadi ekonomi tetap berjalan. jadi untuk para pedagang silahkan tetap berjualan akan tetapi mungkin lakukan pembatasan dari segi waktu, jumlah, serta hal lain yang mengakibatkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19," tuturnya.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, ujar dia, masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Jika biasanya mulai buka sejak pukul 07.00 - 22.00, sekarang menjadi pukul 08.00 - 18.00 WIB.

"Kemudian masyarakat jangan ada yang berkerumun dan selalu memakai masker," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto mengatakan, siap membantu pelaksanaan PSBB di Kota Serang. Salah satunya dengan mengerahkan personil di titik-titik cek poin.

"Untuk penetapan personil di masing-masing titik cek poin, nanti kita akan tempatkan bersama unsur TNI untuk menjaga dan mengontrol pergerakan masyarakat," katanya.

Untuk titik-titik cek poin yang disiapkan, ucap dia, yakni di Terminal Pakupatan, Tugu selamat datang di Walantaka, Kota Serang Baru (KSB), Taktakan, Curug dan pintu Tol Serang.

"Jadi kita hanya membantu petugas Pol PP, petugas Kesehatan, Dishub. tidak jauh sistemnya seperti yang kemarin dilaksanakan," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x