Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.
“Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan jika korban selama proses penyelidikan mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan,” jelasnya.
Kini, 4 tersangka terancam pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.***