RUU Ciptaker Tidak Ancam Keberadaan Pesantren

- 10 September 2020, 18:00 WIB
/

Sekjen FSPP Provinsi Banten Fadlullah juga memberikan catatan terkait RUU Ciptajer terkait sentralisasi. Gerakan reformasi menuntut desentralisasi. Namun semangat RUU Ciptaker justru ingin mengembalikan sentralisasi perizinan dalam dunia pendidikan. Catatan lainnya, perizinan menjadi ladang bagi praktik korupsi.

"Zaman Nabi tidak ada itu perlu surat izin. Di negara kita, surat izin menjadi asal-usul praktik korupsi dari level pusat, provinsi, hingga tingkat RT,” katanya. Fadlullah mengapresiasi hadirnya UU No 18/2019 tentang Pesantren yang secara eksklusif mengatur pesantren dan tidak dimuat dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

Namun, dari empat ribu pondok pesantren di Provinsi Banten, hanya satu pesantren yang sudah menggunakan sistem muadalllah (kesetaraan dengan Pendidikan formal).
Menurutnya, yang harus diperhatikan dalam isu perizinan bukan hanya terkait eksistensi pondok pesantren saja, tetapi juga berbagai satuan pendidikan formal dalam lingkungan pesantren yang merujuk pada UU Sisdiknas serta bisnis pesantren.

"Perbincangan kita tentang izin, harusnya bukan hanya izin operasional pendirian pondok pesantren dan izin satuan pendidikan yang dikelola oleh pesantren. Tapi juga izin-izin kegiatan usaha yang dilakukan oleh pesantren, yang keuntungannya untuk kepentingan pembiayaan pesantren secara mandiri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah