Disinggung apakah semua perusahaan telah menerapkan UMK 2023 yang mengalami kenaikan 6 persen, Asep yang tergabung dalam dewan pengupahan mengatakan belum semua perusahaan menjalankan.
"Tapi kalau tidak ada kenaikan banyak perusahaan yang diatas itu kekuatannya. Jadi yang tidak melaksanakan itu boleh saja asal ada musyawarah dengan perusahaan yang dihadiri 50 persen kalau tidak ada organisasi. Kalau ada organisasi dengan organisasi," ucapnya. ***