Disnakertrans Kabupaten Serang Ungkap Alasan Belum Munculkan Angka Usulan UMK 2024

- 9 November 2023, 10:41 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat menjelaskan alasan belum memunculkan angka usulan UMK 2024, Rabu 8 Oktober 2023.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat menjelaskan alasan belum memunculkan angka usulan UMK 2024, Rabu 8 Oktober 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Tapi kami masih menunggu kebijakan pusat revisi PP 36 UU cipta kerja tentang pengupahan yang di mana salah satunya setiap tahun itu ada aturan formula formula. Kami tidak bisa melakukan rapat dulu sebelum adanya kepastian dari pemerintah pusat kebijakannya," ujarnya kepada Kabar Banten usai audiensi.

Oleh karena itu ia meminta kepada aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang supaya duduk bersama.

Sebab rapat dewan pengupahan dan pleno belum dilakukan.

 

"Kalau melihat aturan, (pengusulan angka) UMP 21 November, sedangkan UMK 30 November. Saya sendiri masih menunggu kebijakan. Takutnya kita rapat dewan pengupahan dengan formula lama datang formula baru, kan jadi nanti malah menjadi masalah baru itu tidak kita harapkan," katanya.

Disinggung soal harapan kenaikan UMK 20 persen, Diana mengatakan itu baru pendapat.

Sementara untuk Disnakertrans berbicaranya harus sama-sama.

"Walau pun ada pekerja, pengusaha, pemerintah dan perguruan tinggi, tapi semuanya punya pemikiran yang kita harus sama didalam dewan pengupahan," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Asep Danawirya mengatakan sampai hari ini bulan November pemerintah belum mengeluarkan usulan angka untuk UMK 2024.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah