Atas penemuan tersebut, Ka KPLP langsung melaporkannya kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati.
Dirinya menekankan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita harus pahami bahwa ini merupakan salah bentuk pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 kunci Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku," tegas Prihartati.
Selanjutnya, Kalapas langsung menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Atas penemuan sabu tersebut, dia mengingatkan seluruh petugas untuk tetap waspada dan jangan sampai lengah sedikitpun. Semoga penemuan ini menjadi pembelajaran untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.***