Ribuan DPT di Kota Serang Meninggal Dunia

- 24 November 2023, 12:37 WIB
Caption : Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menyebutkan, terdapat sekitar 2.064 warga Kota Serang yang masuk dalam daftar pemilih tetap telah meninggal dunia.
Caption : Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menyebutkan, terdapat sekitar 2.064 warga Kota Serang yang masuk dalam daftar pemilih tetap telah meninggal dunia. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak 2.064 warga Kota Serang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024 tercatat telah meninggal dunia.

 

Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Termasuk laporan dari penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Petani, Pemkot Serang Lakukan Hal Ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan, menurut data yang tercatat oleh Disdukcapil Kota Serang terdapat 1.488 pemilih yang telah meninggal dunia.

Kemudian, dari Kemendagri ada sebanyak 358 pemilih meninggal dunia yang masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

"Terakhir, data dari penyelenggara baik panitia pemungutan suara (PPS) mau pun panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang tercatat sebanyak 218 pemilih," katanya, Kamis 23/11/2023.

Sehingga, kata dia, secara keseluruhan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak 2.064 pemilih.

Dari data tersebut, pemilih yang sudah meninggal dunia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal.

"Dari data itu, kami akan TMS kan. Tapi, prosedur penghapusan itu harus ada bukti pendukung. Seperti, akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Nanti akan diupload di sistem informasi data pemilih (SIDALIH)," ujarnya.

Nantinya, dikatakan dia, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia tersebut akan diberi kode meninggal dunia dalam aplikasi SIDALIH.

Sehingga, ketika sudah diberikan kode, data pemilih yang meninggal dunia otomatis tidak ada dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.071 APK

"Karena, pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak ada dalam formulir C6, atau surat pemberitahuan memilih. Data ini juga masih bisa berubah atau bertambah hingga menjelang hari pemungutan suara," tuturnya.

Saat ini, jumlah DPT Kota Serang untuk Pemilu 2024, ada sebanyak 508.278 pemilih.

Terdiri dari 256.235 pemilih laki-laki, dan 251.953 pemilih perempuan. "Dari jumlah DPT 508.278 pemilih itu tersebar di 1.877 tempat pemungutan suara (TPS) di enam Kecamatan di Kota Serang," ucapnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x