Mulai 1 Oktober Lebak PSBB, Seperti Ini Penerapannya

- 28 September 2020, 15:14 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

"Selain pembatasan 50 persen jumlah pengunjung. Aktivitas juga dibatasi, hanya boleh beroperasi jam 03.00 sampai 06.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Lebak Bertambah Lagi, Kini 146 Kasus

Setiap pedagang atau pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga, jumlah pengunjung toko, swalayan, minimarket, supermarket dibatasi 50 persen dari kapasitas dan boleh beraktivitas pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

"Jumalah pengunjung atau yang makan di restoran, warung makan dan cafe dibatasi palng banyak sebesar 50 persen dari kapasitas dan tutup pukul 21.00 WIB," katanya.

Termasuk jumlah pegawai di instans perkantoran, selama PSBB ditetapkan berpedoman pada peraturan yang berlaku pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Unggah Video Raut Sedih, Ada Apa?

"Selain instansi pemerintahan, itu juga berlaku untuk instansi swasta. Jumlah pegawai yang berada di tempat kerja dibatasi paling banyak 50 persen," katanya.

Setiap orang dilarang melakukan aktivitas di fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos). Antara lain, Alun-alun Rangkasbitung, sport center Ona dan Plaza lebak. Sementara, untuk transportasi, jumlah penumpang angkutan umum dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah