"Silakan ambil cuti tambahan bagi yang masih punya hak, dengan alasan mudik jauh yang melintasi jalur kemacetan, agar tidak buru-buru pulang. Tetapi, dengan kewajiban kepala OPD-nya memastikan pelayanan harus tetap berjalan. Jadi, dibagi cutinya tidak semuanya diizinkan cuti, semua tetap ada aturan dan dibebankan kepada kepala OPD," tuturnya.
Baca Juga: ASN Pemkot Cilegon yang Sudah Pulang Mudik Tidak Bisa Ajukan WFH
Ia mengatakan, ASN Pemkab Serang juga diperbolehkan WFH sesuai surat edaran Menpan RB, dengan ketentuan benar-benar tidak bisa pulang mudik lantaran ada kemacetan di hari pertama kerja. Akan tetapi, diwajibkan untuk melapor ke kepala OPD-nya dengan disertai beberapa kendala yang dialaminya.
"Kalau cuti tambahan itu, dilakukan sebelum berangkat mudik nanti ditandatangani kepala OPD untuk diizinkan. Tapi, kalau WFH si ASN laporan ke kepala OPD dengan menyertai bukti-bukti bahwa ada kemacetan yang membuat dirinya tidak bisa pulang, nanti kepala OPD mengeluarkan surat perintah untuk WFH," ucapnya
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menambahkan, para ASN di lingkungan Pemkab Serang diharapkan dapat lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara, untuk melayani masyarakat Kabupaten Serang.
"Libur hari raya Idulfitri telah selesai, sekarang waktunya kembali melaksanakan tugas seperti biasanya, namun saya berharap dapat lebih optimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Tatu tidak mempermasalahkan, ada sebagian ASN Pemkab Serang yang mengambil cuti tambahan, serta Work From Home (WFH).
Pasalnya, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB, dalam rangka meminimalisir kecamatan lalu lintas arus balik mudik.
"Ada surat edaran Menpan RB boleh WFH, dan kebijakan kami untuk dapat ambil cuti bersama namun dengan alasan yang jelas. Akan tetapi, Insyaallah sebagian besar ASN Pemkab Serang sudah masuk, kecuali yang mudik jauh karena ada kesulitan untuk arus balik," katanya. ***