Kawal Fasilitasi Raperda RTRW, Ini Yang Diminta Dewan Kepada Pemkot Serang

- 16 Oktober 2020, 07:02 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

KABAR BANTEN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang mengawal proses fasilitasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pemprov Banten. Pemkot Serang juga diminta proaktif agar prosesnya berlangsung cepat. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang mengatakan, setelah persetujuan bersama raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2024, saat ini raperda tersebut dibawa ke provinsi untuk proses fasilitasi. Kemudian, akan dibawa ke Kemendagri dan selanjutnya disahkan.

"Makanya kemarin saya tekankan ke bagian hukum coba proaktif, dikawal terus," kata Mad Buang kepada Kabar Banten, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga : Revisi RTRW Kota Serang Ancam Lumbung Pangan

Dia mengatakan, pihaknya menginginkan raperda RTRW itu bisa segera diselesaikan. Dia menargetkan pada November mendatang sudah bisa disahkan menjadi perda.

"Karena kan prosesnya tinggal sedikit lagi, jadi saya menargetkan secepatnya kalau bisa di November," ucap dia.

Setelah evaluasi dari provinsi, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan dan pembahasan soal beberapa yang menjadi sorotan dewan, di antaranya soal penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Sesuai ketentuan bahwa 30 persen dari luas wilayah Kota Serang itu harus RTH, untuk memastikan saja. Makanya nanti Senin (depan) saya evaluasi itu," tuturnya.

Baca Juga : Catatkan Rekor Fantastis, Pasien Sembuh Covid-19 Capai 5.810 Orang

Sementara itu, kata dia, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjelaskan secara rinci tata ruang Kota Serang, belum dilakukan pembahasan. Kemungkinan setelah RTRW disahkan, akan disusul dengan RDTR Kota Serang.

"Tadinya tahun 2020 ini mau ada pembahasan RDTR, namun karena anggarannya terkena refocusing jadi ditunda," katanya.

Selain itu, RDTR harus menyesuaikan dengan RTRW yang ada. Sehingga, akan lebih baik pembahasannya setelah RTRW disahkan.

"Iya nanti setelah RTRW disahkan, karena kan harus mengacu ke RTRW," ujarnya.

Sementara itu, belum ada jawaban dari Kabag Hukum Kota Serang Subagyo terkait hal tersebut.

Baca Juga : Asyik, Subsidi Upah Pekerja Termin II Akan Cair

Sebelumnya diberitakan, dalam RTRW revisi tersebut Pemkot Serang tetap mempertahankan lahan pertanian. Meskipun ada pengurangan, tapi masih diatas angka Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Kota Serang.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Serang Eri Hatinlahiry mengatakan, dalam RTRW itu masing-masing kecamatan memiliki fungsi, seperti Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya yang menjadi pusat pelayanan.

Kemudian, Taktakan sebagai daerah resapan, Kasemen sebagai zona industri dan pertanian serta Curug sebagai pemerintahan, perumahan dan perdagangan jasa.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x