1549852

Wali Kota Cilegon Nonaktif Bersaksi, KPK Buka Rekaman Percakapan Iman

- 17 Januari 2018, 08:30 WIB
sidang-iman-ariyadi
sidang-iman-ariyadi

SERANG, (KB).- Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi, bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager, PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (16/1/2018). Dalam persidangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka rekaman percakapan Iman dengan sejumlah pihak. Dalam kesaksiannya, Iman membantah menahan rekomendasi analsis mengenai dampak lingkungan (AMDAl) Mall Transmart, jika tidak diberikan uang Rp 1,5 miliar oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Meski membantah, Iman mengakui permintaan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT KIEC untuk dana sponsorship Cilegon United (CU). "Saya tidak pernah memerintahkan dinas teknis terkait untuk menunda. Apabila sudah sesuai dengan perundangan, silahkan diajukan ke dinas teknis terkait," ujar Iman dihadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto dan Ketua JPU KPK Kiki Ahmad Yani. Anggota JPU KPK I Wayan Riana sempat menanyakan dakwaan terkait permintaan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai syarat terbitnya rekomendasi amdal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon. Permintaan uang tersebut, disampaikan Iman melalui Hendri kepada Eka Wandoro Dahlan dan Bayu Dwinanto. Hingga keduanya, hanya menyanggupi uang Rp 1,5 miliar. "Kalau tidak ada (uang Rp 1,5 miliar) prosesnya (perizinan dan amdal) tetap bisa berjalan sesuai dengan mekanisme perundangan," ujar Iman menjawab. Iman mengatakan, permintaan dana Rp 1,5 miliar tersebut untuk kepentingan CU yang akan bertanding di Sleman. Menurut dia, CU kesulitan dalam pendanaan hingga harus berhutang. Sebelum kesepakatan uang Rp 1,5 miliar, kata Iman, dirinya sempat bertemu dengan Tubagus Donny Sugihmukti di Pemkot Cilegon. "Pertemuan itu membahas soal sponsorship, sekali doang (pertemuan)," kata Iman. Pada persidangan tersebut, JPU KPK sempat membuka rekaman pembicaraan Iman dengan Eka Wandoro Dahlan pada 15 September 2017 pukul 16.17. Komunikasi Iman dengan Eka mengunakan telepon milik CEO Cilegon United Yudhi Apriyanto di kantor DPD Golkar Kota Cilegon. "Iya (mengakui suara). Karena waktu itu belum masuk (dana Rp 1,5 miliar) Pak Yudhi telepon Pak Eka agar cepat (transfer uang) karena enggak ada uang sama sekali (CU)," ucap Iman. KPK juga membuka rekaman percakapan pada 18 September 2017 sekitar pukul 13.42 antara Iman dengan Eka. Pembicaraan tersebut untuk menindaklanjuti terkait realisasi dana Rp 1,5 miliar. "Kita ingin perusahaan punya itikad baik (membantu CU) karena itu (uang Rp 1,5 miliar) bukan buat kepentingan saya tapi masyarakat," ujar Iman menanggapi rekaman tersebut. Pada saat komunikasi di tanggal 19 September 2017, Iman sempat pusing. Sebab, uang Rp 1,5 miliar tak kunjung diberikan PT KIEC. "Saya pusing secara psikologis karena dana juga enggak ada, pada waktu mau berangkat (CU ke Sleman)," kata Iman menanggapi isi rekaman. Iman mengaku tidak mengatahui terkait patungan Rp 1,5 miliar antara PT KIEC dan PT BA untuk menjadi sponsorship CU. Dirinya hanya mengetahui transfer uang PT KIEC sebesar Rp 700 juta rekening CU. "Dana PT Brantas masuk saya tidak tahu. Waktu di Jogja tidak komunikasi dengan Yudhi. Yudhi enggak melapor soal Rp 800 juta dari PT Brantas," ucap Iman. Selaku pembina CU, Iman menuturkan sering mendapat laporan dari Yudhi yang kerap melapor kekurangan. Kendati demikian, ada perusahaan di Kota Cilegon yang membantu CU dalam pendanaan dengan menjadi sponsorship. "Sebelum KIEC, ada PT Pelindo, Posco datang ke kantor (pemkot) waktu itu penyerahaan sponsorship resmi," tutur Iman. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah