Gubernur Banten Siap Layani Gugatan Soal Bank Banten

- 20 Juni 2020, 07:34 WIB

SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) buka suara soal gugatan perihal Bank Banten yang saat ini diproses di PN Serang. Dirinya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani. Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten," kata Gubernur Banten WH, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).

Atas nama pribadi, WH menghargai upaya hukum terhadap dirinya karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran. WH kembali menegaskan bahwa tidak benar dirinya disebut membiarkan Bank Banten.

"Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018," ucapnya.

Menurut mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini, seharusnya yang digugat adalah PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan pemilik Bank Banten itu.

"Sebenarnya gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural," papar Gubernur WH.

Dijelaskan, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi kewenangan gubernur. "Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi," ujarnya.
"Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya," kata WH.

Dia menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah terkait Bank Banten. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah. 
"Apa yang akan digugat?," kata WH.

Diketahui, beberapa orang melayangkan gugatan perdata ke PN Serang. Gugatan antara lain terkait pembiaran terhadap Bank Banten dan pemindan RKUD ke BJB. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x