Pilkada Kabupaten Serang 2020: Mantan Kades Deklarasi Dukungan, Giliran Prothas Dukung Petahana

- 14 Juli 2020, 04:30 WIB
Mantan Kades yang tegabung dalam Prothas Deklarasi Dukung Petahana
Mantan Kades yang tegabung dalam Prothas Deklarasi Dukung Petahana

Ratusan mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang yang tergabung dalam perkumpulan Pro Tatu Chasanah (Prothas) mendeklarasikan dukungan kepada kandidat bakal calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020. Dukungan tersebut diberikan karena Tatu dianggap sosok yang telah berhasil membangun Kabupaten Serang.

Ketua Prothas Zainal Abidin Machmud mengatakan, untuk saat ini yang tergabung dalam Prothas ada 570 mantan kades. Jumlah tersebut tersebar di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.

"Saya sudah keliling di 25 kecamatan yang empat kecamatan disatukan (di sini), sehingga mantan kades disambangi tiap kecamatan sampai 25 kecamatan. Sudah ada dukungan kami. Mudah-mudahan dua periode Bu Tatu ini akan lebih mantap bangun Kabupaten Serang lebih baik," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Salah Satu Rumah makan di Kecamatan Kramatwatu, Senin (13/7/2020).

Zainal menjelaskan, alasan mendukung Ratu Tatu Chasanah karena ia dinilai memiliki modal Kapim yakni terdiri dari kapabilitas, kompetensi, elektabilitas, popularitas, integritas dan material.

"Saya kira Bu Tatu sudah berhasil (membangun Kabupaten Serang) pertama infrastruktur jalan, capaian pembangunan sudah ada beasiswa pendidikan, keagamaan dari APBD dibantu," katanya.

Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang yang tergabung dalam perkumpulan Pro Tatu Chasanah (Prothas) mendeklarasikan dukungan kepada kandidat bakal calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.*

Kemudian, mantan Kades Tanjung Sari Kecamatan Pabuaran tersebut juga mengklarifikasi adanya dukungan forum purna bakti kepala desa kepada salah satu bakal calon yakni Nasrul Ulum - Eki Baihaki yang diberikan pada Ahad (12/7/2020).

Menurut dia, tidak semua purna bakti mendukung salah satu calon. Selain itu, purna bakti tidak boleh mendukung calon kepala daerah, jika pun ingin mendukung maka ia harus memiliki wadah atau perkumpulan.

"Boleh berbaju lain dan rekrut mantan kades. Kalau purna bakti tidak boleh mendukung calon. Purna bakti itu merupakan almamater mantan kades, kalau mau dukung calon, buat baju lain kaya Prothas," katanya.

Dalam hal ini Anggota DPRD Kota Serang ini juga mengaku tidak mempermasalahkan jika mantan kades berbeda pilihan dalam berdemokrasi. Namun harus dengan baju yang berbeda tidak mengatasnamakan purna bakti.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x