Pilkada Serentak 2020, Pemprov Banten Siapkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang

- 27 Juli 2020, 09:15 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

Pjs akan melaksanakan tugas sementara dan hanya berkewenangan melakukan hal-hal yang bersifat normatif. Pjs tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang menjadi kewenangan kepala daerah defenitif.

Misalnya, melakukan pergantian atau rotasi pegawai. Kecuali, kata dia, rotasi itu atas persetujuan Kemendagri melalui gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat.

"Kemudian juga hal tersebut dilakukan dengan sangat selektif sekali," tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan, dua daerah di Banten akan dipimpin oleh seorang Pjskarena kepala daerahnya mengambil cuti untuk ikut kampanye pilkada.

"Ada (Kabupaten) Serang sama Pandeglang," tuturnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x