Pilkada Serentak 2020, Pemprov Banten Siapkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang

- 27 Juli 2020, 09:15 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

"Waktunya kurang lebih 3 bulan sejak incumbent (petahana) cuti melaksanakan kampanye. Selama masa kampanye, 26 September sampai dengan 5 Desember waktunya," katanya.

Ketentuan cuti bagi kepala daerah yang ikut mencalonkan diri tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018.

"Peraturan itu adalah perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.

Pjs kepala daerah Bupati atau Wali Kota akan ditunjuk dari pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Teknisnya Gubernur Banten mengajukan tiga nama calon Pjs masing-masing daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Selanjutnya akan keluar rekomendasi nama satu orang yang akan dipercaya menduduki jabatan tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x