MUI Banten Keluarkan Fatwa Hukum Membaca Al Qur'an di Trotoar, Bisa Makruh dan Haram, Begini Penjelasannya

22 April 2022, 22:44 WIB
MUI Banten mengeluarkan fatwa mengenai membaca Alquran.. /Dokumentasi SD Negeri Kramatwatu 1/

KABAR BANTEN - Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) mengeluarkan fatwa haram mengenai mengaji atau membaca Al-Qur'an di trotoar.

Fatwa MUI Banten mengenai fatwa mengaji Al-Quran di trotoar tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022.

Fatwa MUI Banten mengenai mengaji Al-Quran di trotoar ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh K.H.Tubagus Hamdi Ma'ani dan K.H. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.

Baca Juga: Fatwa MUI Banten Didukung Salah Satu Ormas Islam Terbesar, Ketum MA: Hindari Mengaji Al-Quran di Trotoar

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca al-Quran di atas trotoar.

"Kita dari Komisi fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca al-Qur'an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut, setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada sekjen dan ketum," katanya Jum'at 22 April 2022.

Baca Juga: Egy, Witan dan Asnawi Bakal Bermain di Sea Games 2021, Bagaimana Peluang Pratama Arhan di Timnas U23 Indonesia

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan komisi fatwa MUI Banten tidak tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.

"Membaca Al-Qur'an di trotoar hukkumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur'an," katanya.

Baca Juga: Sering Minum Air Putih Hangat Setiap Bangun Tidur Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Pendapat ini, kata Kiai Imaduddin, diantaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia.

Sedangkan illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman," tuturnya.

"Sedangkan hukum membaca Al-Qur'an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat," katanya.

Baca Juga: MUI Banten Gelar 'Kiram', Bekali Pelajar Ilmu Agama dan Amaliah Ramadan

Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al Qur'an itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat;" ujarnya.

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca Al-Quran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir,
Menurut dia, pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia.

Baca Juga: Resep Asinan Bogor Segar dan Enak, Cita Rasa Asam, Manis hingga Pedas

Sedangkan illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Sedangkan hukum membaca Al Quran di atas trotoar, kata dia, bisa menjadi haram juga dengan dua illat.

Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al Quran itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat.

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca Al Quran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir.

Baca Juga: Puan Maharani Serap Masukan Implementasi UU TPKS, Ini Aspirasi Sejumlah Kelompok Perempuan

"Jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al Qur'an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al Qur'an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tetapi yang berdosa ada yang membaca Al Qur'an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al Quran dengan hormat," tuturnya.

Sebelumnya pada beberapa pekan lalu marak kegiatan membaca Al Quran di trotoar sepanjang Alun-alun Kota Serang dan sejumlah tempat lain.

Fatwa MUI Banten tentang membawmca Alquran di trotoar ini juga memuat tiga rekomendasi.

Baca Juga: 171 Nama bayi Perempuan Arab Indonesia Sansekerta Simpel, Awalan Huruf F, Makna Cantik Cerdas Jujur Suci

Pertama, kaum muslimin yang melakukan aktivitas membaca Alquran di tempat yang mulia dan suci seperti masjid, mushola dan majlis taklim.

Kedua, kaum muslimin dalam melakukan ibadah harus memperhatikan aspek eksternal yanv tidam menimbulkan bahaya (dhirar) bagi yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kaum muslimin yang ingin membaca Alquran dengan berjamaah unfuk tujuan syiar maka hendaknya di lokasi tempat yang aman.
Keempat, pemerintah maupun aparat kepolisian dalam melarang aktivitas gerakan membaca Al-Quran.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler