Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

15 April 2021, 23:38 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Kebijakan Pemkot Serang yang melarang rumah makan buka siang hari selama Ramadan, direspons Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemkot Serang tersebut diskriminatif, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berlebihan.

"Kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha," kata Rochman, melalui siaran persnya di laman kemenag.go.id, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

Menurutnya, kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. 

Dijelaskan, bahwa hal tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Apalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujarnya. 

Baca Juga: Selama Ramadan, Dispol PP Kota Cilegon Atur Jam Buka Rumah Makan, Kecuali di Lokasi Ini

Dia menilai, secara hukum imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujar Rochman yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata pria yang akrab disapa Adung ini.

Baca Juga: Buka Siang Hari di Bulan Ramadan, 3 Rumah Makan di Kota Serang Ditutup Sementara

Sebelumnya, Pemkot Serang melalui Satpol PP menyosialisasikan tentang larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan mulai jam 04.30 hingga 16.00 selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, yang ditandangani Wali Kota Serang Syafrudin, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim.

Imbauan Bersama Pemkot Serang yang berisi tentang larangan rumah makan dan sejenisnya buka pada siang hari selama Ramadan M. Hashemi Rafsanjani

Pada Rabu 14 April 2021, personel Satpol PP menempelkan pamflet imbauan tersebut di setiap rumah makan maupun restoran.

Baca Juga: Buka Siang Hari di Bulan Ramadan, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Rumah Makan di Kota Serang

Larangan rumah makan dan sejenisnya berjualan pada siang hari juga telah tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) dan 21 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Di media sosial, kebijakan tersebut ramai diperbincangkan dan menuai pro kontra. Sebagian menilai hal itu melanggar HAM, sementara sebagian lainnya mendukung kebijakan tersebut karena sudah ditetapkan sejak tahun 2010.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler